Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jenderal Listyo Sigit Resmi Jadi Kapolri, PKS: Kita Tunggu Janji Hukum Berkeadilan

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2021 |11:44 WIB
Jenderal Listyo Sigit Resmi Jadi Kapolri, PKS: Kita Tunggu Janji Hukum Berkeadilan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto: Tangkapan layar Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengucapkan selamat atas pelantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai sebagai Kapolri, Rabu (27/1/2021) pagi. Dia pun sangat mengapresiasi janji dan komitmen Listyo Sigit yang ingin mewujudkan hukum yang berkeadilan saat fit and proper test di DPR pekan sebelumnya.

“Atas nama pimpinan dan anggota Fraksi PKS DPR RI, kami ucapkan selamat bertugas kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hari ini dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Kapolri,” kata Jazuli lepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Jazuli menyampaikan pesan dari Fraksi PKS agar Kapolri memenuhi komitmen dan janjinya untuk benar-benar mewujudkan hukum yang berkeadilan. Hukum yang berkeadilan ini patut digarisbawahi dengan tinta tebal, karena Listyo Sigit berulang kali mengucapkan hal itu dalam visinya sebagai Kapolri.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Berupaya Mewujudkan Penegakkan Hukum Berkeadilan

“(Hukum berkeadilan) Menjadi misi utama penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga: Resmi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Janji Kawal Penegakkan Protokol Kesehatan

Kemudian, sambung anggota Komisi I DPR ini, Fraksi PKS juga mengapresiasi Jenderal Listyo Sigit yang menempatkan hukum berkeadilan sebagai bagian terpenting dalam pengembangan dan transformasi Polri ke depan melalui konsep Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan).

Legislator dapil Banten ini menambahkan, keadilan hukum di tangan Polri akan terwujud dengan sejumlah syarat. Pertama, hukum yang berdiri tegak, berdiri di tengah, dan tidak condong pada kepentingan kekuasaan; kedua, hukum yang bisa membedakan antara kriminal (murni) dan kriminalisasi (kasus), antara ujaran kebencian dan permusuhan yang memecah belah bangsa dengan kritik dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement