Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Draf RUU Pemilu, Saan Mustopa: Eks HTI dan FPI Tak Punya Hak Dipilih Sesuai Konstitusi

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2021 |12:03 WIB
Draf RUU Pemilu, Saan Mustopa: Eks HTI dan FPI Tak Punya Hak Dipilih Sesuai Konstitusi
A
A
A

JAKARTA – Isu draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu) menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang oleh pemerintah ramai diperdebatkan.

 Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan, apa yang diatur dalam draf tersebut telah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya normatif. Siapa saja yang tidak mengakui ideologi dasar negara yakni Pancasila, tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai perwakilan legislatif ataupun eksekutif.

Baca Juga: Draft RUU Pemilu, Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pilkada hingga Pilpres

“Kalau itu menurut saya normatif saja, bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita Pancasila, tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah, ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

“Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama (kesepakatan dalam konstitusi),” tegasnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Suara Pemilih Hangus karena Parliamentary Threshold

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR ini menegaskan, ketentuan ini juga berlaku bagi mantan anggota HTI dan juga FPI. Tapi, ini pun bergantung pada peraturan turunannya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Contohnya saja seperti PKPU yang mengatur eks narapidana kasus korupsi tak boleh mencalonkan di legislatif meski UU tidak mengatur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement