Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Draf RUU Pemilu, Saan Mustopa: Eks HTI dan FPI Tak Punya Hak Dipilih Sesuai Konstitusi

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2021 |12:03 WIB
Draf RUU Pemilu, Saan Mustopa: Eks HTI dan FPI Tak Punya Hak Dipilih Sesuai Konstitusi
A
A
A

“Seperti eks napi lah, napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah, misalkan diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Tapi kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya,” terangnya.

“Jadi, sama eks HTI, eks FPI, itu nanti akan diturunkan di PKPU,” tambah legislator asal Karawang itu.

Sementara itu, draf RUU Pemilu per tanggal 26 November 2020 yang diterima MNC Portal Indonesia hanya mengatur tentang pelarangan eks HTI sebagai calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan juga calon presiden dan wakil presiden.

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang HTI dari kepolisian.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement