Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Rasis, Ambroncius Nababan Masih Pikir-Pikir Ajukan Praperadilan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2021 |22:56 WIB
Jadi Tersangka Rasis, Ambroncius Nababan Masih Pikir-Pikir Ajukan Praperadilan
Ambroncius Nababan (Foto: Puteranegara Batubara)
A
A
A

Bareskrim resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke eks Komisioner Komnas HAM tersebut. Ia kini juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Polri Terus Gali Unsur Pidana Terkait Postingan Rasis Ambroncius Nababan

Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement