Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara John Kei Harap Majelis Hakim Putuskan Eksepsinya Diterima

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2021 |17:24 WIB
Pengacara John Kei Harap Majelis Hakim Putuskan Eksepsinya Diterima
Pengacara John Kei, Anton Sudanto (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara John Kei, Anton Sudanto berharap agar pada sidang berikutnya, Rabu 3 Februari 2021 mendatang majelis hakim memberikan putusan sela yang isinya mengabulkan eksepsi John Kei dan penasihat hukumnya.

"Pada Putusan Sela nanti (Rabu, 3 Februari 2021 mendatang) kami berharap John Kei dinyatakan tak bersalah, bebas demi hukum, diterima eksepsi kami, dan tak dilanjutkan lagi persidangannya," ujarnya pada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:  John Kei Didakwa Lima Pasal Berlapis Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan

Pasalnya, kata dia, persidangan ataupun kasus yang menjerat kliennya itu sangat terkesan dipaksakan. Sebabnya, saat kejadian penganiayaan dan pembunuhan di Kosambi itu terjadi, John Kei tak ada di lokasi kejadian.

"Klien kami menggunakan kuasa untuk menagih kepada seorang Daniel Farfar nah perkara Daniel Farfar ada terjadi masalah apa, klien kami tak tahu," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement