JAKARTA - Pengacara John Kei, Anton Sudanto berharap agar pada sidang berikutnya, Rabu 3 Februari 2021 mendatang majelis hakim memberikan putusan sela yang isinya mengabulkan eksepsi John Kei dan penasihat hukumnya.
"Pada Putusan Sela nanti (Rabu, 3 Februari 2021 mendatang) kami berharap John Kei dinyatakan tak bersalah, bebas demi hukum, diterima eksepsi kami, dan tak dilanjutkan lagi persidangannya," ujarnya pada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: John Kei Didakwa Lima Pasal Berlapis Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan
Pasalnya, kata dia, persidangan ataupun kasus yang menjerat kliennya itu sangat terkesan dipaksakan. Sebabnya, saat kejadian penganiayaan dan pembunuhan di Kosambi itu terjadi, John Kei tak ada di lokasi kejadian.
"Klien kami menggunakan kuasa untuk menagih kepada seorang Daniel Farfar nah perkara Daniel Farfar ada terjadi masalah apa, klien kami tak tahu," tuturnya.