JAKARTA - Masyarakat dihebohkan dengan kasus pemerkosaan yang berlangsung di Bukittinggi, Sumatera Barat. Betapa tidak, istri dari pelaku pemerkosaan diketahui ikut membantu aksi bejat suaminya tersebut.
Okezone akan mengulas empat fakta dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Sumbar, sebagai berikut:
1. Takut Diceraikan
Motif kasus pemerkosaan sementara di Kota Bukitinggi, Sumatera Barat yang dilakukan pasutri dengan Identitas suami berinisial AF (36) dan istrinya YN (40), adalah karena sang istri diancam diceraikan.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerkosaan ini. Hubungan antara AF dan korban sudah lama terjadi, hingga tahun 2020 YN mengetahui kejadian itu dan pasutri tersebut cekcok.
“Saat itulah AF mengancam akan menceraikan istrinya. Karena takut diceraikan, istri AF menuruti permintaan AF, bahkan untuk kembali berhubungan badan dengan korban,” ungkap Chairul.
Atas ancaman akan diceraikan oleh AF, YN menghubungi korban, kemudian membawa korban ke rumah mereka dan memaksa korban untuk kembali berhubungan badan dengan AF.
“Itu dilakukan dihadapan istri AF, YN dan telah dilakukan sebanyak dua kali,” imbuh Chairul.
Lalu, 19 Januari 2021, korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Bukittinggi. Atas kejadian tersebut, Chairul sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh sang istri yang menuruti keinginan suami karena takut diceraikan.
AF dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
2. Pemerkosaan Sejak 2018
Polres Kota Bukittinggi, Sumatera Barat membeberkan kelakuan tersangka pemerkosaan yang dilakukan AF (36) terhadap gadis 26 tahun.
Dari pemeriksaan polisi terungkap, ternyata perbuatan asusila A telah dilakukan sejak 2018. Korban saat itu tidak berani melaporkan karena terus diancam.
Bahkan saat melakukan pemerkosaan, pelaku diduga merekam hubungan intim tersebut. Pelaku mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Selanjutnya tersangka AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp, karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban mengirimkan video syur kepada AF,” ungkap Chairul, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Suami-Istri yang Memerkosa Gadis di Bukittinggi Ditetapkan Tersangka
Kasus ini berawal saat tersangka AF menggoda korban sejak 2018 silam. Tersangka juga pernah mengajak korban ke rumah dan memaksa melakukan hubungan badan terhadap korban
Aksi bejat tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada Jumat. "Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan rudapaksa tersebut terakhir kali pada yang terjadi pada Jumat (11/12/2020) di dalam kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung dua kali," kata Chairul.