Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Kasus Istri Bantu Suami Perkosa Wanita Lain, Pelaku Ancam Bunuh Orangtua Korban

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2021 |06:16 WIB
4 Fakta Kasus Istri Bantu Suami Perkosa Wanita Lain, Pelaku Ancam Bunuh Orangtua Korban
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Pasutri Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan pasutri AF (36) dan YN (40) sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Keduanya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis 26 tahun di rumah pelaku.

Keduanya jadi tersangka sebagai tersangka setelah gelar perkara. Penetapan tersangka ini sesuai dengan memenuhi dua alat bukti.

Dalam kasus dan penetapan tersangka ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah ponsel tersangka.

4. Pelaku Ancam Sebar Video Syur

Pelaku AF ternyata sudah memerkosa korban sejak 2018. Tersangka AF awalnya sering menggoda korban di tempat mereka berdua bekerja.

"Sekitar tahun 2018 ketika pulang bekerja tersangka AF memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motor yang dikendarainya dan selanjutnya membawa ke rumahnya yang dalam keadaan sepi, sesampai di rumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri dengannya," jelas Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (26/1/2021).

Setelah melakukan hubungan suami istri, AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

Pada tahun 2020, perbuatan AF tercium oleh istrinya yang menimbulkan cekcok. Di situlah, AF mengancam akan menceraikan sang istri. Takut akan diceraikan, sang istri menuruti permintaan suaminya untuk kembali berhubungan dengan korban.

"Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat tersangka YN menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN yang terjadi sebanyak 2 kali," ungkapnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement