Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Aturan Covid-19, Polisi Gerebek Bar Tangkap 89 Turis

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 28 Januari 2021 |06:49 WIB
Langgar Aturan Covid-19, Polisi Gerebek Bar Tangkap 89 Turis
Foto: AP
A
A
A

Hukuman untuk pelanggaran keadaan darurat bisa mencapai dua tahun penjara dan denda sampai 40.000 baht (USD1.330 atau Rp18,7 juta).

Pemilik bar dan pekerja juga dapat dituduh melanggar Undang-undang Penyakit Menular, dihukum dengan hukuman penjara satu tahun dan denda hingga 100.000 baht (USD3.330 atau Rp47 juta).

Suparerk mengatakan orang-orang yang ditangkap ditahan di kantor polisi Koh Phangan. Para penyelidik sedang mempersiapkan dokumen untuk menuntut mereka.

Dia mengatakan polisi telah melacak rencana pesta di media sosial, tempat bar tersebut mempromosikan acara tersebut untuk merayakan ulang tahun kelima. Tiket masuknya diketahui seharga 100 baht (USD3,30 atau Rp46.000), dengan tambahan makanan dan minuman.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement