Hukuman untuk pelanggaran keadaan darurat bisa mencapai dua tahun penjara dan denda sampai 40.000 baht (USD1.330 atau Rp18,7 juta).
Pemilik bar dan pekerja juga dapat dituduh melanggar Undang-undang Penyakit Menular, dihukum dengan hukuman penjara satu tahun dan denda hingga 100.000 baht (USD3.330 atau Rp47 juta).
Suparerk mengatakan orang-orang yang ditangkap ditahan di kantor polisi Koh Phangan. Para penyelidik sedang mempersiapkan dokumen untuk menuntut mereka.
Dia mengatakan polisi telah melacak rencana pesta di media sosial, tempat bar tersebut mempromosikan acara tersebut untuk merayakan ulang tahun kelima. Tiket masuknya diketahui seharga 100 baht (USD3,30 atau Rp46.000), dengan tambahan makanan dan minuman.
(Susi Susanti)