JAKRTA - Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020 turun 3 poin dari 40 menjadi 37. Dengan skor 40, Indonesia menempati posisi 102 atau merosot dari peringkat tahun lalu yakni 85.
Menanggapi penurunan IPK Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memperkirakannya. Menurut Mahfud, pada 2020 IPK Indonesia akan stagnan atau turun.
"Saya memang sudah merasakan nampaknya kalau sudut persepsi, persepsi kan pandangan publik, korupsi itu memang di tahun 2020 akan sekurang-kurangnya stagnan kalau tidak turun," tuturnya saat acara perilisan tersebut secara daring, Kamis (28/1/2021).
Lebih jauh Mahfud memaparkan, penurunan IPK tersebut disinyalir adanya polemik yang bergulir di tengah masyarakat ihwal Revisi Undang-Undang (UU) KPK. Bahkan, persepsi buruk terkait Revisi UU KPK juga mengakibatkan persepsi buruk di mata internasional.
"Kita ribut dengan kontroversi UU KPK yang secara umum dianggap sebagai produk hukum yang akan melemahkan pemberantasan korupsi. Itu bisa menimbulkan persepsi. Meskipun faktanya bisa iya atau tidak. Menurunkan atau melemahkan tergantung sudut pandang apa yang mau dilihat. Tetapi, saya sudah menduga ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional, dunia hukum mengenai pemberantasan korupsi," ucapnya.
Baca Juga : Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot ke Posisi 102 di Bawah Timor Leste
Selain itu, pemotongan massa hukuman di tahun 2020, kata Mahfud juga cukup banyak. Sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA), sambungnya, juga terjadi hal yang sama.