Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Habib Rizieq ke Bareskrim

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 28 Januari 2021 |16:33 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Habib Rizieq ke Bareskrim
Habib Rizieq Shihab.(Foto:Antara)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa menilai berkas perkara Habib Rizieq Shihab belum lengkap atau P-19. Sehingga, jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab kepada penyidik Bareskrim Polri.

Dengan pengembalian berkas ini, penyidik Bareskrim akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

"Dua hari lalu (berkas perkara dikembalikan). Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/1/2021), dilansir Antara.

Baca Juga: Beredar Foto Habib Rizieq Kritis, Ini Fakta Sebenarnya

Tiga berkas perkara tersebut adalah kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

Baca Juga: Habib Rizieq Disebut Sehat, Kuasa Hukum: Alhamdulillah

Dalam kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Pada kasus Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara itu, dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement