JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait draf revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada yang menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam draf tersebut diatur pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Saat ini, draf RUU Pemilu dan Pilkada telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2021.
(Baca juga: Singgung Perasaan Umat Islam: Susi Pudjiastuti: Ayo Unfollow Akun Abu Janda!)
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, UU Pemilu tersebut belum dilaksanakan. Oleh karena itu tidak tepat jika belum dilaksanakan dan sudah direvisi.
“Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan,” ujarnya, Jumat (29/1/2021).
(Baca juga: Sebut Abu Janda Tidak Ngerti Islam, PBNU: Harus Bedakan Antara Agama dengan Orang!)