Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban jika melaporkan kepada siapapun termasuk istri pelaku dan keluarga korban. Jika dilaporkan maka, pelaku akan menceraikan istrinya yang merupakan ibu korban.
Baca Juga : Viral Pasangan Gancet, Bisa Dijelaskan Secara Medis
“Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya, yang kemudian dilanjutkan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau,” tuturnya.
Setelah adanya laporan dari keluarga korban, petugas Satreskrim Polres Lamandau akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun,” kata dia.
(Angkasa Yudhistira)