BENGKULU - Jajaran Subdit Siber Crime, Direktorat Reskrimum, Polda Bengkulu, mengamankan pria berinisial AS, warga Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Pria itu diamankan lantaran diduga telah menyebarkan konten pornografi, mantan istrinya berinisial VM. Dugaan penyebaran konten tidak senonoh itu terjadi direntan bulan September 2020 dan Oktober 2020.
Baca juga:Â Â Buang Koleksi Pornografi Putranya, Orangtua Diperintahkan Ganti Rugi Rp1 Miliar
Modus yang digunakan tersangka, kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dengan mengambil paksa Handphone milik korban, pada September 2020. Lalu, terduga mengganti foto asusila di foto profil platform Telegram dan WhatsApp milik korban.
Tidak hanya itu, jelas Sudarno, pria yang tak lain mantan suaminya itu diduga juga mengirim foto bermuatan asusila korban kepada teman tersangka.
''Tersangka dulunya mantan suami korban. Tersangka kita amankan ketika sedang berada di rumahnya,'' kata Sudarno, Jumat (29/1/2021).
 Baca juga: Viral Video Porno di Medsos, Polisi Tetapkan Pemeran Wanita sebagai Tersangka
Sudarno menyampaikan, tersangka nekat berbuat hal tidak senonoh tersebut, lantaran sakit hati terhadap korban. Dari tangan tersangka, jelas Sudarno, diamankan barang bukti 3 unit Handphone, 1 buah KTP An. tersangka dan 1 buah hard disk 500 Gb.
Tersangka, kata Sudarno, dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
''Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu,'' pungkas Sudarno.
(wal)