Seperti diketahui, Permadi Arya dalam beberapa hari terakhir masuk dalam daftar trending topic di media sosial, terutama Twitter lantaran dinilai telah mengeluarkan ujaran mengandung SARA.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bahkan telah melaporkan aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran mengandung SARA. Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi LP/B/0052/I/Bareskrim Polri ter tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.
Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI, Medya Rischa Lubis mengemukakan alasan dirinya melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri karena pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 itu diduga telah menghina fisik masyarakat Papua melalui cibirannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Baca Juga: Soal Abu Janda, Kiai As'ad Said Ali: Dia Penyusup, saatnya PBNU Bersikap Tegas
Sementara itu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajak publik berhenti mengikuti akun media sosial Permadi Arya. Dia menyebut sosok tersebut selalu menyinggung perasaan publik.