Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Terkait Kasus Dugaan Rasisme Abu Janda ke Natalius Pigai

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 31 Januari 2021 |06:18 WIB
4 Fakta Terkait Kasus Dugaan Rasisme Abu Janda ke Natalius Pigai
Abu Janda (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Permadi Arya atau Abu Janda kembali berurusan dengan kepolisian. Teranyar, ia dilaporkan terkait dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan terkait cuitan "Islam arogan".

Berikut fakta-fakta mengenai kasus dugaan rasisme Abu Janda, yang dirangkum Okezone pada Minggu (31/1/2021).

1. Dilaporkan KNPI

Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan sara terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Risca menuturkan, laporan tersebut berkaitan dengan cuitan Permadi Arya yang berbau SARA di akun Twitternya @permadiaktivis.

Adapun cuitan Permadi atau yang biasa dikenal Abu Janda yang dimaksud Medya adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai. Menurutnya, hal itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA.

"Dalam twittnya tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," ujarnya membacakan cuitan Abu Janda tersebut.

Baca Juga : IKAMI : Abu Janda Sudah Sering Dilaporkan, tapi Tidak Diproses Hukum

2. Polri Tindaklanjuti Laporan Abu Janda

Polri menyatakan menindaklanjuti laporan polisi terhadap Abu Janda, terkait kasus dugaan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

DPP KNP) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.

"Laporan tersebut ya. Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani polri untuk ditindaklanjuti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta.

Menurut Rusdi, untuk saat ini, tindaklanjut kepolisian terkait laporan tersebut adalah mempelajari soal unsur dugaan pidana terkait hal tersebut.

"Kami pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," ujar Rusdi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement