Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mayoritas Parpol Tak Ingin Revisi UU Pemilu, Jimly: Yang Penting Capres Jangan 2!

Abdul Rochim , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |10:35 WIB
 Mayoritas Parpol Tak Ingin Revisi UU Pemilu, Jimly: Yang Penting Capres Jangan 2!
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah partai politik (parpol) menunjukkan keengganannya untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Padahal, revisi UU Pemilu sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, dan sudah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM.

Anggota DPD yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyayangkan keengganan mayoritas parpol di DPR untuk merevisi UU Pemilu. Kendati begitu, dirinya berharap Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak hanya diikuti dua pasang calon saja seperti yang terjadi pada Pilpres 2019 lalu.

"Nampaknya mayoritas parpol dan pemerintah cenderung tidak mau merevisi UU Pemilu. Ya sudah lah. Yang penting capres diupayakan jangan 2, tapi 3-4 biar beragam. Aspirasi tersebar untuk akhirnya disatukan oleh presiden terpilih. Parpol-parpol jangan mau diborong/ngeborong untuk tujuan sempit," ujar Jimly melalui unggahannya di Instagram @jimlyasshiddiqie, dikutip Senin (1/2/2021).

Baca juga:  PSI Tuding Revisi UU Pemilu Berdasar Kepentingan Politik Jangka Pendek

Jimly sangat menyayangkan sikap pemerintah yang sudah merasa nyaman dengan kondisi demokrasi yang ada saat ini.

"Sangat disayangkan, Pemerintah akhirnya sudah merasa nyaman dengan sistem yang ada sekarang, tidak berminat lagi untuk memperbaiki sistem demokrasi agar lebih berkualitas dan berintegritas dalam jangka panjang," tuturnya.

Baca juga:  Revisi UU Sebaiknya Dilakukan Setelah Lewati 5 Kali Pemilu

Sebelumnya, sejumlah parpol menyatakan keberatannya untuk dilakukan revisi UU Pemilu. PAN, misalnya, melalui ketua umumnya, Zulkifli Hasan mengatakan,

UU Pemilu belum saatnya untuk direvisi.

"Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," kata Zulkifli Hasan, Senin 25 Januari 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement