"Mengerti, karena (dituduh) kelalaian mengakibatkan kebakaran," kata para terdakwa polos.
"Kita buktikan benar tidaknya yah disini," kata hakim.
Adapun hakim lantas mempersilahkan JPU untuk membacakan dakwaannya tersebut. Sedangkan para terdakwa pun mendengarkan dakwaan yang bakal dibacakan JPU tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.