Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berpesta di Atas Kapal, 70 Orang Ditangkap dan Dikenai Denda Sebesar Rp15 Juta

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 02 Februari 2021 |08:50 WIB
Berpesta di Atas Kapal, 70 Orang Ditangkap dan Dikenai Denda Sebesar Rp15 Juta
Foto: Portsmouth News/Solent News
A
A
A

LONDON - Lebih dari 70 orang ditangkap dan dikenai denda sebesar 800 poundsterling (Rp15 juta) karena berpesta di atas kapal di London.

Mereka melanggar aturan pembatasan Covid-19 karena keluar dari rumah dan melakukan perjalanan sejauh 300 mil ke Cotsworlds. Mereka mengklaim perjalanan ini dilakukan karena mereka tidak bisa berbelanja di ibukota.

Adapun penyelenggara acara dikenai denda sebesar 10.000 poundsterling (Rp192 juta) dan nakhoda kapal dikenai denda 200 poundsterling (Rp3.8 juta).

Polisi Inggris membubarkan pesta perahu besar-besaran di belakang kawasan industri Powergate Business Park di Grand Union Canal di Ealing sekitar jam 23.00 pada Sabtu (30/1) malam.

“Tiket Covid lain dibagikan di Lower Slaughter. Alasan pengemudi untuk perjalanan pulang pergi 300 mil adalah karena sangat sulit untuk berbelanja di London. # £ 200DayOut,” cuit polisi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement