"Dua tersangka yang kami tahan ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara. Kami serahkan ke JPU dianggap lengkap P21," ucapnya.
Baca juga: Kompak dengan Gisel, Michael Yukinobu Siap Hadir Olah TKP Video 19 Detik
Berkas sendiri dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada pekan lalu. Menindak lanjuti hal tersebut pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Hari ini rencana siang ini kami sampaikan tahap kedua untuk JPU. Kami serahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara ke JPU karena sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.
Sementara, untuk pemeran video porno tersebut baik Gisel dan MYD berkas perkara keduanya masih dalam pelimpahan tahap I. Untuk itu keduanya masih dikenakan wajib lapor.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.