Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSK Nyambi Jual Sabu, Tawarkan Sensasi Berbeda ke Pelanggan saat Bercinta

Adi Haryanto , Jurnalis-Selasa, 02 Februari 2021 |19:01 WIB
 PSK <i>Nyambi</i> Jual Sabu, Tawarkan Sensasi Berbeda ke Pelanggan saat Bercinta
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Atas perbuatannya, NR dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Saat ditanya, NR mengaku menawarkan layanan seks dengan sabu dengan dalih menambah sensasi berbeda saat berhubungan badan. Dia mengaku nekat melakukan itu karena himpitan ekonomi, yakni butuh biaya untuk biaya pendidikan anaknya.

"Saya baru lima bulan ini jual Sabu, itu juga barangnya dari teman. Butuh uang untuk bayar kuliah anak," ucapnya singkat.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement