BANDUNG BARAT - Seorang perempuan dari 16 tersangka yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Cimahi berinisial NR (40) yang menjual sabu-sabu, ternyata merangkap sebagai pekerja seks komersil (PSK).
Baca juga:Â Â 72 Gangster Narkoba "Tak Tersentuh" Ditangkap, Dipenjara 221 Tahun
Modusnya adalah menjual paket sabu dan paket pelayanan plus kepada pelanggan dan pria hidung belang. Untuk paket sabu dijualnya senilai Rp250.000 dan paket plus pelayanan birahi juga sama Rp250.000/sekali kencan.
"Tersangka MR ini ditangkap di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, di sebuah kamar hotel saat menunggu pelanggannya," terang Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (2/2/2021).
Baca juga:Â Â 3 Pemuda Nekat Edarkan Sabu ke Pengungsi Gempa Mamuju
Nasrudin menjelaskan, NR ditangkap dengan barang bukti berupa paket kecil sabu beserta alat hisapnya. Sementara itu, ibu beranak satu ini menawarkan layanan seks kepada pria hidung belang melalui aplikasi.
Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan menghubungi akun media sosial tersangka. Setelah bertemu, MR langsung diinterogasi dan tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti sabu.
"Tersangka NR telah berprofesi sebagai PSK dari tahun 2007 dan mulai menjual sabu kepada pelanggannya sejak 5 bulan lalu. Alasan menjual sabu untuk memberikan sensasi kepada pelanggan saat berhubungan badan," kata Nasrudin.