Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Zaim Saidi: Koin Emas di Pasar Muamalah Boleh Dikasih Nama Cebong dan Kampret

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |13:23 WIB
 Zaim Saidi: Koin Emas di Pasar Muamalah Boleh Dikasih Nama Cebong dan Kampret
Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi (foto: tangkapan layar)
A
A
A

Menurut dia, sejarah telah mencatat bahwa emas dan perak merupakan alat tukar yang paling disukai. Seluruh dunia mempunyai satuan berat yang sama karena 1 dirham itu sebesar 4,25 gram. "Itu membuktikan (dirham) itu bukan nama, itu berat," ucap dia.

Dia pun mematikan bahwa para pelaku Pasar Muamalah tidak hanya menggunakan koin emas dan koin perak yang banyak dibilang sebagai dinar dan dirham tersebut. Pelaku dan penjual bebas menggunakan barang apa saja sebagai alat tukar.

"Karena alat tukar hanya dinar dan dirham itu haram. Jadi tidak mungkin para pelaku Muamalah menggerakkan cuma dinar dan dirham karena itu haram. Jadi harus bebas menetukan alat tukar, mau jagung (boleh), itu kan kalau mengikuti Rasullulah menyebutkan enam kalau kita mengacu pada nabi. Ada emas, perak, gandum, kurma, garam," lanjut dia.

"Kenapa disebut garam karena recehan. Kurma, perak itu sedang dan yang besar itu emas. Sekali lagi ini urusan ridho sama ridho, kalau tidak setuju ya tidak berlaku. Jadi sekali lagi ini tidak ada hubungannya dengan UU Mata Uang," imbuhnya.

Zaim Saidi menambahkan, pihaknya menggunakan koin emas dan koin perak di Pasar Muamalah untuk mencegah adanya alat tukar mata uang asing dalam proses jual beli.

"Bahwa ini juga menjagai agar tidak ada mata uang asing. Mata uang apapun itu tidak boleh," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement