JAKARTA - Kapolri Jendera Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen melakukan percepatan dalam setiap penanganan kasus. Setiap berkas perkara yang sudah dibawa ke Kejaksaan hanya akan sekali dikembalikan ke kepolisan untuk diperbaiki (P19).
Listyo mengatakan, dalam diskusi bersama Jaksa Agung di Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Rabu (3/2/2021), sebagai upaya percepatan dalam setiap penanganan kasus. Jaksa Agung sepakat, sebagai jaksa penuntut hanya akan sekali mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (19) oleh polisi.
"Kemudian terkait dengan masalah prinsip penanganan kasus yang cepat, beliau (Jaksa Agung) memberikan support kepada kami terkait dengan di kita istilahnya P19. Bagimana pada saat kasus dibawa ke Kejaksaan untuk diberikan petunjuk tidak perlu bolak balik perkara, beliau mensupport," kata Listyo di lokasi.
"Jadi P19 itu cukup satu kali dan setelah itu bisa langsung segera dilengkapi dan berkas berkas bisa langsung dikembalikan untuk kemudian di P21 kemudian segera disidangkan," jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Agung: Era Digital Ini Mengharuskan Kita untuk Menjadi Jaksa Milenial