Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pemerintah Maksimalkan Sistem Pencegahan dan Terintegrasi

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |17:14 WIB
Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pemerintah Maksimalkan Sistem Pencegahan dan Terintegrasi
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Humas Kemenpan-RB)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah mengingatkan pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati dengan area rawan korupsi, menyusul menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Meski begitu, penegakan hukum serta penerapan sistem layanan publik yang dapat mencegah terjadinya korupsi mengalami peningkatan.

Sektor pelayanan publik juga beradaptasi selama Covid-19 mewabah. Banyak sistem pelayanan yang kini dilakukan dengan aplikasi tanpa tatap muka. Tentu, sistem layanan daring ini juga mengurangi terjadinya pungutan liar atau suap dalam penyelenggaraan pelayanan.

“Karena yang diharapkan masyarakat adalah kecepatan memberikan perizinan dan kecepatan memberikan pelayanan di segala bidang,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik terlihat dari penyederhanaan perizinan usaha serta perizinan administrasi umum. Pemerintah kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyatukan banyak unit pelayanan publik dalam satu gedung. Perizinan yang dulu tumpang tindih dan tersebar di berbagai instansi, saat ini mulai terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam laporan pengukuran outcome oleh Transparency International Indonesia (TII) pada November 2020, dunia usaha mulai merasakan adanya efisiensi waktu dan biaya. Sebab prosedur perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana.

Di sisi lain, upaya penegakan hukum yang transparan dan birokrasi melayani menjadi fokus pemerintah. Itu karena korupsi pada dua aspek tersebut sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap negara.

“ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi,” ujar Menteri Tjahjo.

Area rawan korupsi yang dimaksud Tjahjo meliputi perencanaan anggaran, hibah dan dana bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual-beli jabatan.

Baca Juga : Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Mahfud Singgung Ribut Revisi UU KPK

Birokrasi pemerintah juga diperkuat dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Penerapan SPBE Indonesia bahkan mengalami peningkatan peringkat, dari peringkat 103 pada 2019, menjadi 88 pada 2020. Pemeringkatan itu didasarkan penilaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement