Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majelis Hakim Tolak Eksepsi John Kei

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |17:27 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi John Kei
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi John Kei. (Foto : Sindonews/Okto Rizki Alpino)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa John Kei yang melakukan penyerangan di Green Lake City Tangerang dan Duri Kosambi Jakarta Barat. Sidang perkara tersebut tetap akan berlanjut.

"Memutuskan menolak nota keberatan dari terdakwa yang diajukan kuasa hukum," kata Hakim Ketua di saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021).

Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa John Kei sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam pertimbangannya, hakim menolak nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Atas dasar pertimbangan di atas, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Adapun sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu (10/2/2021).

Sebelumnya, atas perbuatannya John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Baca Juga : Pengacara John Kei Harap Majelis Hakim Putuskan Eksepsinya Diterima

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap keribuatan antara kelompok John Kei dan Nus Kei dipicu persoalan hutang-piutang uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga : Kubu John Kei Sebut Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Berisi Keluhan

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement