Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Pengacara Laskar FPI Sampaikan Kesimpulan di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 04 Februari 2021 |19:02 WIB
Besok, Pengacara Laskar FPI Sampaikan Kesimpulan di Sidang Praperadilan
Rekonstruksi penembakan 6 Laskar FPI. (Foto: Sindonews/Nila Kusuma)
A
A
A

Dia menerangkan, sama halnya dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021) tadi, jelas dikatakan ahli bahwa persoalan tertangkap tangan itu tak diatur secara luas di dalam KUHAP. Namun, ada pasal yang mengatur saat seseorang tertangkap tangan, maka harus segera diserahkan ke penyidik terdekat, bisa polsek ataupun polres.

Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar, Agendanya Pembuktian dan Saksi

"Nah ketika ini disampaikan ahli tadi, frasa harus itu suatu keharusan yang tak bisa ditawar, cuma ada ahli yang mengatakan ada alasan subyektif dan obyektif, nah bagi kami itu dari mana pertimbangannya (dasarnya), itu kan menurut ahli sendiri," tuturnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement