7. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal sebesar 50 persen.
8. Rumah makan/cafe/mall/tempat hiburan tutup pukul 20.00 WIB.
9. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib rapid test antigen.
10. Penutupan Jalan Suryakencana pukul 20.00 - 24.00 WIB kecuali warga setempat dan loading barang di pasar.
11. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.
12. Operasional angkutan umum: kapasitas maksimal 50 persen mulai pukul 05.00 - 21.00 WIB.
13. Pengawasan secara ketat terhadap penerapan Inmendagri No. 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.