”Semoga bantuan ini dapat bermanfaat, dalam memulihkan kondisi bayi, yang telah melalui masa- masa sulit, usai dicekoki miras oleh pelaku yang tidak lain masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,” ujar Ryan.
Polres Gorontalo Kota sudah melakukan penahanan dan menetapkan dua tersangka sebagai aktor utama pemberi miras kepada bayi tersebut
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengatakan salah satu dari dua tersangka adalah paman korban, Pria bertato yang viral usai memberi miras kepada seorang bayi berumur 4 bulan.
“Pria bertato berinisial RM alias Andika (19) menjadi pelaku utama dalam kasus ini. Sementara satu tersangka lainnya MH alias Mato berperan sebagai orang yang merekam langsung adegan bejad itu," ujar Kapolres.
Selain kedua tersangka lanjut Kapolres, Polres Gorontalo Kota juga mewajibkan dua remaja lain yakni WED (16) dan ARA (16) untuk melakukan wajib lapor. Kedua remaja yang masih berstatus pelajar itu adalah rekan Andika yang ikut berpesta miras bersama Andika saat peristiwa itu terjadi.
“Sudah kita lakukan gelar perkara dan kami tetapkan dua tersangka, dan dua orang lagi sebagai pelaku dan kami tetapkan wajib lapor. Berkasnya juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” tutur Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.