JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya pemberian perhiasan dan barang-barang mewah yang dilakukan Andreau Pribadi Misanta (APM) kepada seorang wanita pengurus rumah tangga bernama Devi Komalasari. Andreau sendiri adalah staf khusus dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Pemberian perhiasan itu, dikonfirmasi kepada Devi saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap izin ekspor benur pada Kamis 4 Februari 2021.
"Devi Komalasari (swasta) diperiksa dan dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait adanya barang di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah, dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari APM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/2/2021).
Tim penyidik, kata Ali, akan mengusut lebih jauh mengenai pemberian barang mewah oleh staff khusus Edhy Prabowo itu.
"Mengenai jenis dan jumlah barang tersebut akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak lain," kata Ali.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).