Diketahui, banding perkara atas nama Emirsyah Satar ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding yang terdiri atas Wakil Ketua PN DKI Jakarta Andriani Nurdin selaku ketua majelis dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan, dan Anthon R Saragih. Sedangkan perkara banding atas nama Soetikno ditangani dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusdi, dan Hening Tyastanto.
Baca Juga : Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dipenjara 20 Hari Pertama
Baca Juga : Dukung Moeldoko, Eks Relawan AHY-Sylvi Ngaku Diintimidasi
Banding perkara Emirsyah diajukan oleh Emirsyah melalui penasihat hukumnya. Memori banding disampaikan pada 10 Juni 2020 disusul dengan tambahan memori banding dari Emirsyah melalui penasihat hukumnya pada 23 Juni 2020.
Putusan atas nama Emirsyah diputuskan dalam permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta oleh Andriani Nurdin sebagai ketua majelis dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan, dan Anthon R Saragih pada Kamis, 16 Juli 2020.
(Angkasa Yudhistira)