Dalam DTTOT, Acep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmed Al Indunisy disebutkan memiliki paspor dan KTP atas nama yang sama. Dia disebutkan berpendidikan SLTA/sederajat dan pekerjaan swasta dan kelahiran Tasikmalaya.
Temuan polisi mengungkapkan bahwa paspor Acep berlaku hingga 11 Juli 2018 dan tercatat tercatat beralamat di Kampung Panyingkiran, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sementara istrinya memiliki paspor dengan nama Tazneen Miriam Sailar yang berlaku hingga 18 Januari 2018. Tazneen, menurut polisi, memiliki KTP atas nama Aisyah Humaira alias Ummu Yasmin.
Dalam dokumen tertulis Tazneen berpendidikan SLTA/sederajat dan disebutkan ia adalah kelahiran Manchester-Inggris, 20 Februari 1980.
Sedangkan alamat yang tertera sama dengan suaminya Aceh Ahmad Setiawan, yaitu di Tasikmalaya, Jawa Barat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.