"Jadi dibilangnya sudah diterima namun harus bekerja Work From Home (WFH) karena pandemi," tutur Alex.
Dari tersangka tersebut, polisi berhasil mengungkap 6 korban. Dalam sekali aksi, setiap korban dimintai uang sebesar Rp 15 sampai 20 juta sehingga bila ditotal, tersangka sudah mengantongi hampir Rp 100 juta. Namun, diperkirakan masih banyak korban lagi yang belum melapor.
"Kemungkinan masih ada korban lagi.. Makanya, kami mengimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus yang sama, silahkan melaporkan ke kami," pungkas Alex.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.