MALANG - Berkedok investasi, penyanyi dangdut di Kabupaten Malang, Jawa Timur menipu tiga orang rekannya yang masih satu profesi. Pelaku bernama Reni Mozza (43) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, awalnya menawarkan investasi usaha gula dan tembakau ke tiga rekannya, dengan iming-iming mendapatkan bagi hasil yang besar.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku dan ketiga korbannya ini merupakan teman kerja dan saling mengenal. Selanjutnya, Reni menawarkan ke tiga rekannya untuk sama - sama bisnis investasi gula pasir dan tembakau.
"Modusnya adalah, tersangka mengiming-iming korban untuk menginvestasikan uangnya kepada usaha yang dijalankan oleh pelaku. Pelaku mengatakan punya usaha gula putih, gula merah, dan tembakau. Status dari pelapor dan terlapor yang merupakan sama-sama penyanyi dangdut di wilayah Kabupaten Malang," ungkap Hendri Umar saat rilis di Mapolres Malang, pada Senin sore (8/2/2021).
Baca Juga: Make Up Artist Ditangkap karena Penipuan Rekrutmen Citilink, Pelaku Terpapar Covid-19
Pelaku menawarkan korban akan dapat keuntungan dari investasi tersebut setelah 14 - 21 hari. Bila korbannya menginvestasikan dalam 21 hari, maka akan mendapat keuntungan hingga 50 persen. Namun, jika berinvestasi 14 hari, Reni hanya mengiming-imingi korbannya mendapat keuntungan di bawah 50 persen. Pelaku awalnya sempat memberikan keuntungan setelah korbannya menginvestasikan uangnya pada Mei 2020.