Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Sebut Duet Jaksa Pinangki-Anita Biasa Urus Perkara, Termasuk Grasi Annas Maamun

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |02:02 WIB
Hakim Sebut Duet Jaksa Pinangki-Anita Biasa Urus Perkara, Termasuk Grasi Annas Maamun
Pinangki divonis 10 tahun penjara. (Foto: Raka Dwi)
A
A
A

Pinangki Sirna Malasari resmi divonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. 

Selain itu Pinangki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta dan subsider 6 bulan.

Pinangki dinilai telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement