Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Sebut Duet Jaksa Pinangki-Anita Biasa Urus Perkara, Termasuk Grasi Annas Maamun

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |02:02 WIB
Hakim Sebut Duet Jaksa Pinangki-Anita Biasa Urus Perkara, Termasuk Grasi Annas Maamun
Pinangki divonis 10 tahun penjara. (Foto: Raka Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah biasa mengurus perkara dengan rekannya, yang merupakan advokat, yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. 

Hal itu diketahui saat Majelis hakim membacakan putusan untuk terdakwa Pinangki dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), guna kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. 

"Percakapan ini membuktikan, selain terkait Djoko Tjandra, Terdakwa (Pinangki) biasa mengurus perkara dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, khususnya terkait dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). 

Bahkan dalam persidangan itu, Hakim turut menyinggung grasi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang didapati dalam percakapan antara Pinangki dengan Anita.  

Baca juga: Pinangki Divonis 10 Tahun, Hakim Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

Diketahui, Annas Maamun merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dan resmi bebas pada 21 September 2020 atau setelah menjalani pidana penjara selama tujuh tahun.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Majelis Hakim Benarkan Adanya Sosok King Maker

"Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi WhatsApp antara Terdakwa dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 tanggal 26 November 2019 pukul 6.13 pm - 7.50 pm, ditemukan percakapan Terdakwa dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," kata Hakim. 

Pinangki Sirna Malasari resmi divonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. 

Selain itu Pinangki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta dan subsider 6 bulan.

Pinangki dinilai telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement