Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Kantongi Rekam Medis Penyakit Sensitif Ustadz Maaher

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |13:32 WIB
Polri Kantongi Rekam Medis Penyakit Sensitif Ustadz Maaher
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri memastikan telah mengantongi rekam medis dari Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal dunia lantaran sakit saat mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, kemarin malam.

(Baca juga: Ustadz Maheer Meninggal, Tengku Zul: Semua Akan Dijelaskan di Pengadilan Allah)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, rekam medis itu didapatkan ketika Ustadz Maaher masih dalam status tahanan penyidik Bareskrim Polri dalam kasus UU ITE.

"Ada rekam medis artinya dari keterangan dokter menyatakan yang bersangkutan adalah sakit, hasil lab ada, kami cek semuanya. Hasilnya yang kami dapatkan, dari dokter dan lab juga ada kami lakukan di Prodia juga ada, kami lakukan ini. Sudah ada dari Pusdokkes Polri ada semua ini," kata dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

(Baca juga: Hari Pers Nasional, Kapolri Minta Jurnalis Tangkal Hoaks Pengancam Bangsa)

Argo menuturkan, selama menjadi tahanan Bareskrim, yang bersangkutan memang sudah mengeluh sakit beberapa kali. Kemudian, petugas rutan langsung mengirim surat ke RS Polri agar penahanan Maaher dilakukan pembantaran untuk menjalani perawatan.

"Untuk apa, untuk dilakukan perawatan. Kemudian, ini kami sampaikan perawatan dari RS banyak tidak hanya sekali tapi ada banyak yang dilakukan tiap hari ada hasilnya," ucap Argo.

Setelah menjalani perawatan pun, Maaher kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Hingga akhirnya, berkas perkara Maaher dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kemudian kami kirim tersangka dan barang bukti ke kejaksaan karena sudah ada pemberitahuan bahwa kasus tersebut lengkap makanya langsung kami kirimkan kepada kejaksanaan tahap II kami kirim," ujar Argo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement