TANJUNGBALAI - Pasangan suami istri (pasutri) dan iparnya di Tanjung Balai, Sumatera Utara ditangkap Satnarkoba Polres Tanjung Balai atas keterlibatan dalam jaringan narkoba, yang dikendalikan dari dalam lapas. Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam boneka beruang.
Tersangka wanita dan suaminya serta ipar berinisial HR, EV, dan LA hanya bisa pasrah setelah ditangkap Satnarkoba Polres Tanjung Balai di rumahnya di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Satu keluarga ini ditangkap atas keterlibatannya dalam bisnis narkoba jenis sabu.
Baca Juga: DJ Asal Swiss Ditangkap Polda Bali Gegara Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam
Tidak tanggung-tanggung, pemasok sabu para tersangka di peroleh dari suami dari ipar pasutri tersebut yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Penangkapan tersangka berawal dari tertangkapnya suami istri dan ditemukan barang bukti sabu seberat 2 gram.
Kapolres Tanjung Balai, AKPB Putu Yudha Prawira mengatakan, pasutri mengaku sabu diperoleh dari iparnya, dan menangkap tersangka dengan barang bukti 18 gram yang disimpan dalam boneka beruang.
Atas perbuatannya, kini satu keluarga ini terpaksa mendekam dan tidur di sel tahanan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Razia di Blok Narkoba Lapas Tembilahan, Petugas Temukan 19 HP
(Ari)