Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Senat AS Putuskan Sidang Pemakzulan Trump Konstitusional

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |10:51 WIB
Senat AS Putuskan Sidang Pemakzulan Trump Konstitusional
Presiden ke-45 Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Reuters)
A
A
A

WASHINGTON, DC - Mayoritas sederhana senator Amerika Serikat (AS) telah mengambil suara untuk mengakui persidangan pemakzulan untuk Presiden Ke-45 AS Donald Trump sesuai dengan undang-undang, atau konstitusional. Sementara itu tim hukum Trump bersikeras bahwa majelis tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili mantan presiden.

Pada Selasa (9/2/2021) enam senator Partai Republik bergabung dengan para senator demokrat untuk memberikan lampu hijau untuk persidangan pemakzulan kedua Trump.

BACA JUGA: Sidang Pemakzulan Trump Dimulai dengan Debat

Mitt Romney, Bill Cassidy, Ben Sasse, Susan Collins, Lisa Murkowski dan Pat Toomey memutuskan hubungan dengan anggota rombongan mereka yang lain untuk menjamin persidangan berlanjut. Tugas itu tidak menakutkan, karena hanya diperlukan mayoritas sederhana, dengan penghitungan suara akhir 56-44.

Pemungutan suara itu dilakukan setelah sekira empat jam debat yang membuat pengacara Trump berpendapat bahwa Demokrat telah sangat keras dalam pemakzulan sejak hari-hari pertama pemerintahannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement