Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terungkap dalam Persidangan, KPK Buka Peluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |07:20 WIB
Tak Terungkap dalam Persidangan, KPK Buka Peluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. KPK bakal mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk "king maker" yang belum terungkap dalam persidangan.

"Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi, tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareksrim Polri dan Kejagung. KPK juga telah melakukan gelar perkara dan sudah menerima dan menelaah berkas dokumen kasus Djoko Tjandra.

Ghufron pun memastikan pihaknya akan mengusut keterlibatan pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," ungkapnya.

Diketahui, dalam pertimbangan putusan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyatakan sosok King Maker benar adanya dan dibuktikan dengan percakapan antara Pinangki, advokat Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.

King Maker diduga terkait Action Plan pengurusan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas putusan PK perkara korupsi cessie Bank Bali. Namun, dalam proses persidangan tidak mampu mengungkap siapa sosok King Maker tersebut.

Baca Juga : Hakim Sebut Duet Jaksa Pinangki-Anita Biasa Urus Perkara, Termasuk Grasi Annas Maamun

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Pinangki Sirna Malasari pidana penjara 10 tahun terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Baca Juga : Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Kejagung: Risiko Dia Kasih Keterangan Berubah-ubah

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement