JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rekonstruksi perkara suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Pada adegan kali ini, tim penyidik menghadirkan tersangka Harry Van Sidabuke dan Agustinus Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator dari Legislator Ihsan Yunus.
Pantaun MNC Portal di lokasi, rekonstruksi kali ini hanya melakukan adegan penyerahan dua sepeda Brompton dari Harry kepada Yogas. Dua sepeda yang diserahkan berwarna hitam dan biru muda.
Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Operator Ihsan Yunus Serahkan Sepeda Brompton ke KPK
Dalam rekonstruksi sebelumnya, Harry Van Sidabuke memberikan uang kepada Yogas senilai Rp 1.532.044.000. Penyerahan uang di dalam mobil di kursi belakang yang dilakukan di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.
Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas pada pertemuan itu. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.
Terpisah, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Yogas hadir ke Gedung KPK untuk menyerahkan 2 unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK.
Nantinya, kata Ali, sepeda Brompton tersebut akan dilakukan analisis. Dan akan disita jika terbukti ada sangkut pautnya dengan kasus suap bansos yang telah mentersangkakan Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
"Berikutnya tentu akan dilakukan analisa lebih lanjut terkait barang tersebut. Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ungkap Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Baca Juga: KPK Gali Kesaksian Operator Ihsan Yunus Ihwal Pengadaan Bansos Covid-19
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.