Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Klarifikasi Indentitas Saksi Kasus Suap Ekspor Benur

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |17:35 WIB
KPK Klarifikasi Indentitas Saksi Kasus Suap Ekspor Benur
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi adanya kekeliruan terkait pencantuman profesi seorang saksi yakni Alvin Nugraha. Alvin telah diperiksa pada Senin 8 Februari 2021 kemarin terkait kasus suap ekspor benur.

"Setelah kami cek kembali identitas dari saksi H. Alvin Nugraha, terdapat kekeliruan pencantuman profesi yang bersangkutan sebagaimana jadwal pemeriksaan hari Senin (8/2/2021)," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Pada pemeriksaan tersebut, Alvin dituliskan profesinya sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari (Persero). Seharusnya, kata KPK, profesi Alvin adalah notaris.

"Di mana sebelumnya tercantum sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari dan yang benar saksi berprofesi sebagai Notaris," kata Ali.

Baca Juga: KPK Usut Keterlibatan Istri Edhy Prabowo di Kasus Suap Ekspor Benur

Pada pemeriksaan tersebut, Alvin dicecar mengenai dugaaan aliran duit dari seseorang untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait pengurusan akta hibah tanah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement