JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memastikan pendakwah Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal karena sakit, bukan karena kekerasan ataupun penyiksaan.
"Kedua belah pihak, keluarga dan polisi punya informasi yang sama, tidak ada penyiksaan. Jadi kalau soal penyiksaan sudah kita delete lah ya," kata Taufan kepada wartawan di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).
Kendati demikian, Komnas HAM akan meminta keterangan pihak Kejaksaan ihwal meninggalnya Maaher. Keterangan dibutuhkan untuk mengetahui sakit yang menyebabkan ia meninggal.
"Sebetulnya kan dia sudah di bawah tahanan kejaksaan. Jadi kita juga akan coba tanya nanti. Walaupun penahanannya tetap di rutan polisi, Bareskrim, tetapi kan dia sudah di tahanan Kejaksaan. Kenapa juga tidak segera mendapat perawatan, dan lain-lain," tuturnya.
Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal, Kuasa Hukum Sesalkan Penangguhan Tahanan Ditolak