Kusnadi mengatakan, ada beberapa barang bukti yang dibawa dari rumah tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sementara itu, pasca-pengungkapan tempat aborsi ilegal ini, Tim Direskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengamankan tiga tersangka, dua di antaranya pasangan suami istri yang membuka praktik aborsi. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan pelaku aborsi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.