Selain itu, saat ditelusuri ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan sekolah, ternyata selama ini kebutuhan kuota internet anaknya sudah terpenuhi. Bahkan sejak September kuota internet oleh Disdik dikirim ke nomer ponsel yang terdaftar di sekolah.
“HT dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. HT saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngaglik. Petugas juga menyita tabung gas hasil curian beserta motor matic milik tersangka sebagai barang bukti (BB),” terangnya
HT kepada petugas mengaku mencuri tabung gas karena mudah untuk dijual. HT juga mengaku usaha jualan makanannya berhenti total saat pandemi Corona sehingga terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan.
"Mudah untuk dijual, biasanya jual di klithikan laku Rp 100 ribu per tabung. Baru tiga kali ini mencuri sejak pandemi, karena usaha saya berhenti," akunya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.