Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersaksi di Sidang, Adik Ipar Nurhadi Ngaku Diarahkan saat Diperiksa Penyidik KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |22:14 WIB
Bersaksi di Sidang, Adik Ipar Nurhadi Ngaku Diarahkan saat Diperiksa Penyidik KPK
Nurhadi. (Foto : Okezone/Heru Haryono)
A
A
A

Jaksa curiga terhadap pernyataan Subhannur. Menurut Jaksa, alasan Subhan tidak logis jika melihat hubungannya dengan Rahmat yang masih satu keluarga kandung. "Rahmat Santoso siapa?" tanya jaksa.

"Adik saya, dan itu dulu bos saya. Karena waktu itu saya pegawai Rahmat," jawabnya

"Selain pegawai saudara kan kakaknya?" cecar jaksa.

"Emang di jajaran kantor saya, saya nggak bisa bantah," ucap Subhan.

Belum diketahui maksud dan tujuan Rahmat Santoso mengarahkan kakaknya, Subhannur Rachman saat diperiksa penyidik KPK.

Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga : Saksi Ungkap Nurhadi Pernah Dibelikan Jam Tangan Mirip Moeldoko oleh Menantunya

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement