Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Heri Istu menambahkan, mereka masih akan melakukan penyelidikan terhadap jaringan Taufik. Bahkan, polisi juga akan melakukan pengembangan dengan menyelidiki aset tersangka untuk dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami akan selidiki hartanya berasal dari mana, yang pasti akan dikenakan TPPU," katanya.
Sementara itu, tersangka Taufik menjelaskan, ia diupah sebesar Rp15 juta untuk mengantarkan sabu ke Kota Lubuklinggau. Dia menyangkal telah berulang kali menjadi pengedar sabu untuk wilayah Sumatera Selatan.
"Saya baru sekali ini melakukannya, karena saya lagi butuh uang jadi terpaksa," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)