Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil Genap Kota Bogor, Puluhan Kendaraan Didenda Rp50 Ribu

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 12 Februari 2021 |09:57 WIB
 Ganjil Genap Kota Bogor, Puluhan Kendaraan Didenda Rp50 Ribu
Ganjil genap di Kota Bogor (foto: Okezone/Putra RA)
A
A
A

BOGOR - Puluhan kendaraan terjaring aturan ganjil genap di Check Point Tugu Kujang, Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Para pelanggar tersebut langsung dikenakan denda administratif sebesar Rp50 ribu.

Pantauan MNC Portal Indonesia, sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan sudah berada di Check Point Tugu Kujang untuk operasi ganjil genap sejak pagi tadi. Operasi itu dilakukan terhadap kendaraan yang melaju dari arah Ciawi menuju pusat kota.

Baca juga:  Hari Pertama Ganjil Genap di Kota Bogor, 5.182 Mobil dan Motor Diputar Balik

Dari kejauhan petugas sudah memberikan papan pemberitahuan kepada pengendara akan aturan ganjil genap. Kendaraan dengan plat nomor ganjil hari ini diarahkan petugas ke Tugu Kujang untuk diperiksa.

Terlihat, banyak mobil pribadi yang terjaring operasi ganjil genap ini. Mereka yang melanggar kemudian diberikan sanksi oleh Satpol PP Kota Bogor berupa denda sebesar Rp50 ribu dibayarkan melalui bank yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.

Baca juga:  Begini Kondisi Hari Kedua Ganjil Genap di Kota Bogor

Sedangkan, untuk motor hanya diberi peringatan dan selanjutnya diputar balik. Hingga saat ini, operasi ganjil genap masih terus berlangsung di Kota Bogor.

Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor, Theo Patricio mengatakan, pemberian sanksi ini sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK. Sejauh ini, sudah 30 pelanggar yang dikenakan sanksi denda.

"Bagi warga Kota Bogor maupun luar Kota Bogor yang platnya tidak sesuai ada pemberlakuan sanksi sosial dan denda Rp 50 bagi yang melanggar. Dari pagi tadi sudah 30 (pelanggar) ada," ucap Theo, di lokasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement