Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi agar Tak Gaduh

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 13 Februari 2021 |14:19 WIB
MUI Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi agar Tak Gaduh
Ketum MUI Miftachul Akhyar (Foto: PWNU Jatim)
A
A
A

JAKARTAMajelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia; Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; dan Menteri Agama Republik Indonesia direvisi.

SKB tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar menyampaikan, MUI menghargai pada sebagian isi SKB Tiga Menteri dengan beberapa pertimbangan; pertama, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh Pemerintah Daerah dan sekolah.

Baca Juga: FGSI Nilai Batasan Waktu 30 Hari untuk Cabut Aturan Seragam Tidak Tepat

Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

“Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB Tiga Menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum. Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda,” ujarnya dalam surat tausiyah MUI, Sabtu (13/2/2021).

Pertama, implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu” karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.

Baca Juga: SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Muhammadiyah: Tidak Ada Kaitan dengan Mutu Pendidikan

Ketiga, pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.

Ditambahkan Miftachul Akhyar, hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini.

“Pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama,” imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement