Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 3 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Ajukan Pembelaan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2021 |17:15 WIB
Dituntut 3 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Ajukan Pembelaan
irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Menanggapi tuntutan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte secara tegas menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Nota pembelaan Napoleon Bonaparte akan dibacakan pada persidangan Senin, 22 Februari 2021, pekan depan.

"Ya, akan mengajukan pembelaan," ujar Napoleon Bonaparte di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021)

Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang. Pihak kuasa hukum secara terpisah akan mengajukan nota pembelaan untuk Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Terungkap! 2 Jenderal Polisi dan Tommy Sumardi Diskusi Suap Djoko Tjandra di Penjara

"Terima kasih Yang Mulia, kami mengajukan pembelaan baik terdakwa maupun tim penasihat hukum. Mohon izin waktu satu minggu Yang Mulia," ujar Santrawan.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meyakini Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Anak Buah Akui Diperintah Napoleon Urus Red Notice Djoko Tjandra

Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal yang memberatkan tuntutan, Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan yang bersih.Kemudian, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa Napoleon Bonaparte bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement