TANGERANG - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara menjalani sidang perdana kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (15/2/2021). Dalam sidang tersebut, Ari Askhara dan juga mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia Iwan Joeniarto didakwa dengan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.
"Ada tiga pasal dakwaan, Pertama Pasal 102 Huruf E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Kedua pasal 102 Huruf H dan ketiga Pasal 103 Huruf A," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) R. Bayu Probo Sutopo saat ditemui usai sidang.
Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Harley
Adapun ancaman hukuman yang menjerat kedua mantan direksi PT Garuda Indonesia tersebut adalah kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun, hukuman denda juga akan dijatuhkan dengan minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.
"Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Bayu.